PENGANGKATAN DAN PEMBEKALAN ADVOKAT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA TAHUN 2025
Bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, maka akan dilakukan Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut::
1. Pengangkatan Advokat akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Sabtu, 11 Oktober 2025
Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d. Selesai
Tempat : Ballroom NT Tower
Jl. Pulomas Selatan Kav. Blok, Jl. Pulomas Selatan No.31,
RT.7/RW.7, Kayu Putih, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur
2. Nama - nama yang dapat mengikuti Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah calon Advokat yang telah dinyatakan lolos verifikasi oleh PERADI sesuai dengan nama - nama sebagaimana terlampir dalam lampiran dengan jadwal yang telah ditentukan;;
3. Peserta wajib:
(i) hadir di lokasi pengangkatan 1 jam sebelum acara dimulai untuk registrasi ulang dengan menunjukkan KTP asli domisili wilayah DKI Jakarta;
(ii) mengenakan Peci Hitam (untuk laki-laki), Kemeja Putih dan Celana hitam (atau Rok Hitam bagi perempuan), Sepatu Pantofel warna gelap serta Toga Advokat baik pada saat acara Pengangkatan dan Pembekalan Advokat;
4. Peserta tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan dan dilarang parkir di sekitar area NT Tower pada saat acara Pengangkatan dan Pembekalan Advokat;
5. Hanya peserta yang dijadwalkan untuk hadir pada saat acara Pengangkatan Advokat dan tidak diperkenankan untuk membawa pendamping ataupun sanak saudara.
Untuk alasan kesehatan, kelancaran, keamanan dan ketertiban bersama, mohon ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas ditaati dengan sebaik – baiknya.
Atas perhatian saudara/saudari kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 1 Oktober 2025
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
ttd, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Ketua Umum |
ttd, Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. Sekretaris Jenderal |
Unduh Dokumen